Selamat Datang di
DIREKTORAT SABHARA
POLDA KALIMANTAN SELATAN
www.sabhara-poldakalsel.blogspot.co.id
e-mail : sabhara.poldakalsel@gmail.com
TUGAS DIREKTORAT SABHARA
(Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010)
Pasal 166
(1) Ditsabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditsabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditsabhara menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara;
b. pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara;
c. pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara;
d. perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara;
e. penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR.
f. pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
g. pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan
h. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Ditsabhara.
Pasal 167
(1) Ditsabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Dirsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirsabhara yang bertanggungjawab kepada Dirsabhara.
Pasal 168
Ditsabhara terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c. Subdirektorat Penugasan Umum (Subditgasum);
d. Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas); dan
e. Unit Satwa.